CIVIL SOCIETY

 

SINERGI CIVIL SOCIETY DALAM DEMOKRATISASI DAN PEMILU

Peningkatan peran masyarakat sipil (civil society) dalam demokratisasi di Indonesia dianggap sangat penting, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Konsep civil societymerupakan konsep tentang masyarakat yang mandiri atau otonom, yakni sebagai entitas yang mampu memajukan diri sendiri, tidak dibatasi oleh intervensi negara dan pemerintahan dalam realitas, dan memperlihatkan sikap kritis dalam kehidupan politik. Civil societyyang dimaksud mencakup institusi-institusi non-pemerintah yang berada di masyarakat yang mewujudkan diri melalui organisasi, perkumpulan atau pengelompokan sosial dan politik yang mandiri seperti organisasi sosial dan keagamaan, LSM, paguyuban, kelompok-kelompok kepentingan, dan sebagainya yang juga bisa mengambil jarak dan menunjukkan otonomi terhadap negara.

Abraham Lincoln berpendapat bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan semua dikembalikan kepada rakyat, rakyat akan mempunyai ruang gerak yang luas untuk memperkuat civil society, masyarakat akan merasa aman. Negara tidak akan semena-mena dan hal inilah yang akan menaikan posisi kedaulatan rakyat dihadapan negara. Ernest Gellner menyatakan, “no civil society, no democracy”. Civil society bergantung pada tumbuh suburnya demokrasi didalam suatu negara, semakin demokrasi diakui dan diterapkan dalam suatu negara, civil society semakin memiliki ruang yang besar dalam negara tersebut namun sebaliknya bila demokrasi dikekang dalam suatu negara, maka kualitas civil society sangatlah diragukan untuk berkembang.

Sumbangan civil society terhadap konsolidasi demokrasi dengan berbagai peran yang dijalankannya tentu tidak terjadi dengan sendirinya. Civil society adalah keterlibatan warga Negara yang bertindak secara kolektif untuk mencapai tujuan dan masyarakat sipil yang memusatkan perhatiannya untuk kepentingan umum, namun tidak berusaha untuk merebut kekuasaan dan hanya sebagai  penyeimbang  diluar kekuasaan

Masyarakat demokratis, ketika warga yang berdiam diri memiliki suatu efektifitas dalam penalaran kebijakan yang berkenaan dengan urusan publik. Jelas bahwa peranan masyarakat demokratis non pemerintah dapat dikatakan membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan negara. Civil society berperan serta mendukung jalannya pembangunan sebuah negara. Konsep ini bisa digambarkan sebagai karakter indentitas yang dimiliki untuk mengaktualisasikan kedemokratisan masyarakat tersebut.

Di kutip dari : https://diy.kpu.go.id/web/sinergi-civil-society-dalam-demokratisasi-dan-pemilu/

Komentar