KEWARGANEGARAAN DAN WARGA NEGARA

KEWARGANEGARAAN DAN WARGA NEGARA

Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada sustu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan „rakyat‟ dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (nietingezetenen), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara. Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari hukum, terdiri dari : warga negara (staatsburgers), dan orang asing.

Dalam pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI [UU Kewarganegaraan], bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antar negara dan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis 

Kewargangaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya. 

b. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis 

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan. Pada dasar status kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu : 

(1) Aspek Hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, khususnya dibidang hukum publik, yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki orang asing. Contohnya yaitu adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya kewajiban membela negara dari serangan negara lain; dan 

(2) Aspek Sosial, dimana kewarganegaraan merupakan suatu keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional. 

Di kutip dari : file:///C://Documents/BAB%20III%20revisi%20sidang.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA

PASAR BEBAS