PARTISIPASI POLITIK

PARTISIPASI POLITIK

Partisipasi politik menyoal hubungan antara kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintahan. Sehingga, partisipasi politik erat kaitannya dengan demokrasi dan legitimasi. Partisipasi politik, demokrasi, dan legitimasi memiliki kerangka hubungan yang sangat erat. Partisipasi politik dalam hubungannya dengan demokrasi berpengaruh pada legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Dalam suatu pemilu misalnya partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada pasangan calon yang terpilih. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilu. Tidak hanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi politik masing-masing. Selain sebagai inti dari demokrasi, partisipasi politik juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik warga negara. Alat ukur untuk mengetahui partisipasi, demokratisasi, dan legitimasi warga negara Indonesia dapat dilihat salah satunya melalui perilaku politiknya. Perilaku politik itu dapat dilihat dari berbagai jenis yaitu melalui aktivitas dan antusiasme masyarakat mendatangi tempat pencoblosan dalam pemilihan umum. Bentuk perilaku politik ini menjadi alat analisis untuk melihat partisipasi politik masyarakat itu sendiri.

pengertian partisipasi politik menurut Michael Rush dan Philip Althoft partisipasi politik sebagai kegiatan warga Negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut serta menentukan pemimpin pemerintahan. Segala kegiatan warga Negara yang mempengaruhi proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan umum termasuk dalam memilih pemimpin pemerintahan dapat digolongkan sebagai kegiatan partisipasi politik (Damsar, 2010:181). Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam bukunya yang berjudul pembangunan politik di Negara-negara berkembang memberi tafsiran yang lebih luas dengan memasukkan secara eksplisit tindakan illegal dan kekerasan. Menurut mereka, partisipasi politik adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah, karena partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif (dalam Miriam Budiharjo, 2008:368).

Pemilu adalah arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga Negara yang memenuhi syarat. Pada zaman modern ini pemilu menempati posisi penting karena terkait dengan beberapa hal; Pertama, pemilu menempati posisi penting bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan. Kedua, pemilu menjadi indikator negara demokrasi. Dhal mengatakan bahwa dua dari enam ciri lembagalembaga politik yang dibutuhkan oleh demokrasi skala besar adalah berkaitan dengan pemilu, yaitu para pejabat yang dipilih dan pemilu yang bebas adil dan berkala. Ketiga, pemilu penting dibicarakan juga terkait dengan implikasi-implikasi yang luas dari pemilu, pada fase tersebut Huntington menyebut pemilu sebagai alat serta tujuan dari demokratisasi. Pernyataan tersebut berangkat dari kenyataan tumbangnya penguasa-penguasa otoriter akibat dari pemilu yang mereka sponsori sendiri karena mencoba memperbaharui legitimasi melalui pemilu. (Ranadireksa, 2007). 

Di kutip dari : Ni Ketut Arniti Universitas Pendidikan Nasional ketutarniti@undiknas.ac.id

file:///C:/2496-Article%20Text-5860-1-10-20200830.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA

PASAR BEBAS