HAK ASASI MANUSIA

 HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama anatara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan Negara.

Adapun beberapa ciri pokok hakikat HAM adalah sebagai berikut:

 a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi.

 b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

 c. HAM tidak bisa dilanggar.

BENTUK- BENTUK HAK ASASI MANUSIA Dalam bahasan kali ini akan disampaikan tentang bentuk-bentuk HAM, yaitu: 

1. Hak Sipil dan Hak Politik 

1) Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi 

2) Hak bergerak 

3) Hak atas satu kebangasaan 

4) Hak untuk berhimpun dan berserikat 

5) Hak untuk mempunyai hak milik Dsb. 

2. Hak Ekonomi dan Hak Sosial- Budaya. 

1) Hak untuk bekerja 

2) Hak atas jaminan sosial

3) Hak atas pendidikan

4) Hak atas istirahat dan waktu senggang 

5) Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, dsb.

Di kutip dari : Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dikdik Baehaqi Arif

file:///C:/Documents/HAM%20Dwi.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA

PASAR BEBAS