KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah terjemahan dari istilah asing civic education atau citizenship education. Terhadap dua istilah ini, John C. Cogan telah membedakan dengan mengartikan civic education sebagai “...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives” (Cogan, 1999), atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Sedangkan citizenship education digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup
“...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality of the citizen” (Cogan, 1999).

Artinya, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan istilah generik yang mencakup pengalaman belajar di sekolah dan luar sekolah, seperti yang terjadi di lingkungan keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan dalam media.
Di sisi lain, David Kerr mengemukakan bahwa "Citizenship or Civics Education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching and learning) in that preparatory process". (Kerr, 1999). Pendapat tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus peran pendidikan (termasuk didalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar) dalam proses penyiapan warga  negara tersebut. 
Untuk konteks di Indonesia, citizenship education oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (ditulis dengan menggunakan huruf kecil semua) (Winataputra, 2001) atau pendidikan kewargaan (Azra, 2002).
Dari pendapat di atas, dapat dikemukakan bahwa istilah citizenship education lebih luas cakupan pengertiannya dari pada civic education. Dengan cakupan yang luas ini maka citizenship education meliputi didalamnya pendidikan kewarganegaraan dalam arti khusus (civic education). Citizenship education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga negara generasi muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.
Sementara itu, berkaitan dengan konsep Pendidikan Kewargaan,  Azra (dalam ICCE, 2003) memandang bahwa secara substantif istilah Pendidikan Kewargaan tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibanannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah Pendidikan Kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society). Dengan demikian, orientasi Pendidikan Kewargaan secara substantif lebih luas cakupannya daripada  Pendidikan Kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan pembedaan pengertian  civic education  dan  citizenship education di atas.
Secara paradigmatik Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga domain, yakni 1) domain akademik; 2) domain kurikuler; dan 3) aktivitas sosial-kultural (Winataputra, 2001). Domain akademik adalah berbagai pemikiran tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang berkembang di lingkungan komunitas keilmuan. Domain kurikuler adalah konsep dan praksis pendidikan kewarganegaraan dalam lingkup pendidikan formal dan nonformal. Sedangkan domain sosial kultural adalah konsep dan praksis Pendidikan Kewarganegaraan di lingkungan masyarakat (Wahab dan Sapriya, 2011). Ketiga komponen tersebut secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan warga negara yang baik (good citizens), yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), nilai, sikap dan watak kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skill).
Menurut Zamroni ( Tim ICCE, 2005: 7) pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah:
“Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”. Diharapakan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia. Hakekat NKRI adalah negara kebangsaan modern”.

Pendidikan Kewarganegaraan dijelaskan  dalam Depdiknas (2006:49), Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang mefokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Lebih lanjut Somantri (2001: 154) menyatakan bahwa:
“PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasaryang berkenan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara  agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural dan bahasa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945 (Sudjana, 2003).
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Sudjatmiko, 2008).
Di kutip dari : Widyo Trio Pangestu, M.Pd
http://widyopangestu.blogspot.com/2015/10/konsep-pendidikan-kewarganegaraan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA

PASAR BEBAS