Postingan

PANCASILA

 Implementasi Nilai Dasar Pancasila Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Negara di Kehidupan Sehari-Hari      Indonesia mempunyai sebuah dasar negara yang skita kenal dengan nama Pancasila. Sumber dasar negara tersebut berasal dari para leluhur bangsa Indonesia. Pancasila memiliki peranan yang penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila juga selain menjadi dasar negara merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam menjalankan kehidupan bernegara Indonesia berpedoman terhadap Pancasila mulai dari sistem pemerintahannya hingga pelaksanaan kehidupan sehari-hari warganya.       Pancasila memiliki lima arti yang sangat dapat diajadikan sebagai pedoman hidup dan landasan hidup bagi bangsa Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya banyak sekali masyarakat dan pejabat pemerintah yang melakukan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila. (Situru, 2019) mengatakan bahwa penyimpangan tersebut disebabkan karena adanya ketidakpuasan terhadap produk hukum. Sehingga banyak pejabat negara yang melakukan penyelewan

TANTANGAN GLOBALISASI

Tantangan Globalisasi terhadap Nilai-nilai Keindonesiaan  Tantangan-Tantangan Globalisasi  Memahami Hakekat Globalisasi  Pada era delapan puluhan globalisasi bukanlah sebuah istilah yang dipakai secara umum. Penggunaannya masih terbatas pada perdebatan-petdebatan dalam ranah bisnis dan beberapa sudut ilmu-ilmu sosial di Eropa. Tetapi kemudian istilah itu meraih status sebagai kata kunci yang mendunia (worldwide buzzword) dan menjadi sebuah terminologi yang bernuansa emosional dalam wacana publik. Ada yang memahaminya sebagai suatu masyarakat sipil internasional yang kondusif bagi perkembangan era damai dan proses demokratisasi. Yang lain memahaminya sebagai era ancaman dan hegemoni negara-negara maju secara ekonomi dan militer terhadap negara-negara berkembang dan miskin. Ada juga yang melihat globalisasi sebagai sebuah konsekuensi kultural dan proses homogenisasi dunia akibat kemajuan infrastruktur tansportasi dan jaringan komunikasi masa. Globalisasi secara faktual ditandai oleh kabu

PASAR BEBAS

 TANTANGAN PASAR BEBAS Dalam persaingan di era pasar bebas yang menentukan adalah mekanisme pasar dimana produk atau jasa yang mempunyai daya saing tinggi yang akan menang. Untuk membuat barang dan produk agar mempunyai daya saing yang tinggi diperlukan pemahaman ilmu Manajemen baik itu di bidang teknologi, smnber daya manusia., pemasaran, keuangan dsb. Untuk menghadapi kompetisi global diperlukan SDM yang efisien clan berdaya saing yang kata kuncinya adalah SDM yang profesional. SDM yang dapat berhasil dalam ketatnya persaingan global harus:  A.  menguasai ilmu pengetahuan (knowledge) B.  dapat merubah ilmu pengetahuan menjadi ketrampilan(skills)  C.  mempunyai etika dan moral (positive attitude) Kata profesional dapat diartikan menentukan langkah yang benar dan melaksanakannya dengan benar. Untuk menetukan langkah dengan benar dituntut penguasaan ilmu pengetahuan secara mendalam. Sekarang ini perIu dipertanyakan sejauh mana tingkat profesional yang kita miliki sesuai dengan tugas, fu

CIVIL RELIGION

MEMBANGUN CIVIL RELIGION PADA MASYARAKAT YANG PLURAL; DILEMA PANCASILA DI ERA REFORMASI   Emile Durkheim yang dikutip oleh Michael S.Northcott mengatakan ;6 agama berfungsi untuk menjembatani ketegangan dan menghasilkan solidaritas sosial, menjaga kelangsungan masyarakat ketika dihadapkan pada tantangan yang mengancam kelangsungan hidupnya baik dari suku lain, orang-orang yang menyimpang atau pemberontak dari dalam suku itu sendiri, maupun dari bencana alam. Agama menyatakan anggota suatu masyarakat melalui deskripsi simbolik umum mengenai kedudukan mereka dalam kosmos, sejarah dan tujuan mereka dalam keteraturan segala sesuatu. Agama juga mensakralkan kekuatan atau hubungan-hubungan yang terbangun dalam suku. Oleh karena itu, agama merupakan sumber keteraturan sosial dan moral, mengikat anggota masyarakat ke dalam suatu proyek sosial bersama, sekumpulan nilai, dan tujuan sosial bersama. Lebih lanjut Durkheim meramalkan bahwa masyarakat modern akan membutuhkan dikembangkannya ritual-r

CIVIL SOCIETY

  SINERGI CIVIL SOCIETY DALAM DEMOKRATISASI DAN PEMILU Peningkatan peran masyarakat sipil ( civil society ) dalam demokratisasi di Indonesia dianggap sangat penting, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Konsep  civil society merupakan konsep tentang masyarakat yang mandiri atau otonom, yakni sebagai entitas yang mampu memajukan diri sendiri, tidak dibatasi oleh intervensi negara dan pemerintahan dalam realitas, dan memperlihatkan sikap kritis dalam kehidupan politik.  Civil society yang dimaksud mencakup institusi-institusi non-pemerintah yang berada di masyarakat yang mewujudkan diri melalui organisasi, perkumpulan atau pengelompokan sosial dan politik yang mandiri seperti organisasi sosial dan keagamaan, LSM, paguyuban, kelompok-kelompok kepentingan, dan sebagainya yang juga bisa mengambil jarak dan menunjukkan otonomi terhadap negara. Abraham Lincoln berpendapat bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, o

RULE OF LAW

  " PRAKTIK RULE OF LAW " Indonesia adalah negara yang berdasar hukum ( rechtstaat ) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan ( machtstaat ). Pengakuan konstitusional itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: ‘ Negara Indonesia adalah negara hukum ’. Menurut Jimly Asshiddiqie ( Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia , 2005: 69), rumusan itu mengandung makna adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi; dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan; adanya jaminan hak asasi manusia, adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Jadi, dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.  Konsep negara hukum sangat berkembang dalam lintasan sejarah. Di negara-negara Eropa Kontinental lebih dikenal sebagai konsep rechtsstaat dan dike

DEMOKRASI INDONESIA

DEMOKRASI INDONESIA  Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang berarti kekuasaan rakyat. Demokrasi berasal dari kata “Demos” dan “Kratos”. Demos yang memiliki arti rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :   1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik  a. Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)  b. Pemerintahan konstitusional   c. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya  d. Pers yang bebas  e. Perlindungan terhadap hak asasi manusia  f. Pengawasan terhadap administrasi negara  g. Peradilan yang bebas dan tidak memihak  h. Pemerintahan yang diskusi  i. Pemilihan umum yang bebas  j. Pemerintahan berdasarkan hukum  2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)  a. Pemusatan kekuasaan Kekuasa