Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

TANTANGAN GLOBALISASI

Tantangan Globalisasi terhadap Nilai-nilai Keindonesiaan  Tantangan-Tantangan Globalisasi  Memahami Hakekat Globalisasi  Pada era delapan puluhan globalisasi bukanlah sebuah istilah yang dipakai secara umum. Penggunaannya masih terbatas pada perdebatan-petdebatan dalam ranah bisnis dan beberapa sudut ilmu-ilmu sosial di Eropa. Tetapi kemudian istilah itu meraih status sebagai kata kunci yang mendunia (worldwide buzzword) dan menjadi sebuah terminologi yang bernuansa emosional dalam wacana publik. Ada yang memahaminya sebagai suatu masyarakat sipil internasional yang kondusif bagi perkembangan era damai dan proses demokratisasi. Yang lain memahaminya sebagai era ancaman dan hegemoni negara-negara maju secara ekonomi dan militer terhadap negara-negara berkembang dan miskin. Ada juga yang melihat globalisasi sebagai sebuah konsekuensi kultural dan proses homogenisasi dunia akibat kemajuan infrastruktur tansportasi dan jaringan komunikasi masa. Globalisasi secara faktual ditandai oleh kabu

PASAR BEBAS

 TANTANGAN PASAR BEBAS Dalam persaingan di era pasar bebas yang menentukan adalah mekanisme pasar dimana produk atau jasa yang mempunyai daya saing tinggi yang akan menang. Untuk membuat barang dan produk agar mempunyai daya saing yang tinggi diperlukan pemahaman ilmu Manajemen baik itu di bidang teknologi, smnber daya manusia., pemasaran, keuangan dsb. Untuk menghadapi kompetisi global diperlukan SDM yang efisien clan berdaya saing yang kata kuncinya adalah SDM yang profesional. SDM yang dapat berhasil dalam ketatnya persaingan global harus:  A.  menguasai ilmu pengetahuan (knowledge) B.  dapat merubah ilmu pengetahuan menjadi ketrampilan(skills)  C.  mempunyai etika dan moral (positive attitude) Kata profesional dapat diartikan menentukan langkah yang benar dan melaksanakannya dengan benar. Untuk menetukan langkah dengan benar dituntut penguasaan ilmu pengetahuan secara mendalam. Sekarang ini perIu dipertanyakan sejauh mana tingkat profesional yang kita miliki sesuai dengan tugas, fu

CIVIL RELIGION

MEMBANGUN CIVIL RELIGION PADA MASYARAKAT YANG PLURAL; DILEMA PANCASILA DI ERA REFORMASI   Emile Durkheim yang dikutip oleh Michael S.Northcott mengatakan ;6 agama berfungsi untuk menjembatani ketegangan dan menghasilkan solidaritas sosial, menjaga kelangsungan masyarakat ketika dihadapkan pada tantangan yang mengancam kelangsungan hidupnya baik dari suku lain, orang-orang yang menyimpang atau pemberontak dari dalam suku itu sendiri, maupun dari bencana alam. Agama menyatakan anggota suatu masyarakat melalui deskripsi simbolik umum mengenai kedudukan mereka dalam kosmos, sejarah dan tujuan mereka dalam keteraturan segala sesuatu. Agama juga mensakralkan kekuatan atau hubungan-hubungan yang terbangun dalam suku. Oleh karena itu, agama merupakan sumber keteraturan sosial dan moral, mengikat anggota masyarakat ke dalam suatu proyek sosial bersama, sekumpulan nilai, dan tujuan sosial bersama. Lebih lanjut Durkheim meramalkan bahwa masyarakat modern akan membutuhkan dikembangkannya ritual-r

CIVIL SOCIETY

  SINERGI CIVIL SOCIETY DALAM DEMOKRATISASI DAN PEMILU Peningkatan peran masyarakat sipil ( civil society ) dalam demokratisasi di Indonesia dianggap sangat penting, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Konsep  civil society merupakan konsep tentang masyarakat yang mandiri atau otonom, yakni sebagai entitas yang mampu memajukan diri sendiri, tidak dibatasi oleh intervensi negara dan pemerintahan dalam realitas, dan memperlihatkan sikap kritis dalam kehidupan politik.  Civil society yang dimaksud mencakup institusi-institusi non-pemerintah yang berada di masyarakat yang mewujudkan diri melalui organisasi, perkumpulan atau pengelompokan sosial dan politik yang mandiri seperti organisasi sosial dan keagamaan, LSM, paguyuban, kelompok-kelompok kepentingan, dan sebagainya yang juga bisa mengambil jarak dan menunjukkan otonomi terhadap negara. Abraham Lincoln berpendapat bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, o

RULE OF LAW

  " PRAKTIK RULE OF LAW " Indonesia adalah negara yang berdasar hukum ( rechtstaat ) bukan negara yang berdasarkan kekuasaan ( machtstaat ). Pengakuan konstitusional itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: ‘ Negara Indonesia adalah negara hukum ’. Menurut Jimly Asshiddiqie ( Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia , 2005: 69), rumusan itu mengandung makna adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi; dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan; adanya jaminan hak asasi manusia, adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Jadi, dalam paham negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.  Konsep negara hukum sangat berkembang dalam lintasan sejarah. Di negara-negara Eropa Kontinental lebih dikenal sebagai konsep rechtsstaat dan dike

DEMOKRASI INDONESIA

DEMOKRASI INDONESIA  Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang berarti kekuasaan rakyat. Demokrasi berasal dari kata “Demos” dan “Kratos”. Demos yang memiliki arti rakyat dan Kratos yang memiliki arti kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :   1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik  a. Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)  b. Pemerintahan konstitusional   c. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya  d. Pers yang bebas  e. Perlindungan terhadap hak asasi manusia  f. Pengawasan terhadap administrasi negara  g. Peradilan yang bebas dan tidak memihak  h. Pemerintahan yang diskusi  i. Pemilihan umum yang bebas  j. Pemerintahan berdasarkan hukum  2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)  a. Pemusatan kekuasaan Kekuasa

KEWARGANEGARAAN DAN WARGA NEGARA

KEWARGANEGARAAN DAN WARGA NEGARA Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada sustu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan „rakyat‟ dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artin

KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN A.      PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Kewarganegaraan adalah terjemahan dari istilah asing  civic education  atau  citizenship education . Terhadap dua istilah ini, John C. Cogan telah membedakan dengan mengartikan  civic education  sebagai “... the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives ” (Cogan, 1999), atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan  citizenship education  digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup “... both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality of the citizen ” (Cogan, 1999). Artiny

HAK ASASI MANUSIA

 HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama anatara individu, pemerintah

KETAHANAN NASIONAL

  KETAHANAN NASIONAL Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamis, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan dan ketangguhan itu menjadi kekuatan dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, hambatan, dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar, langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional  bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman  dan untuk mengatasi itu Indonesia harus memiliki kemampuan.keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Kondisi atau situasi Indonesia selalu berobah-obah tidak statis dan ancaman yang dihadapi tidak sama dari waktu ke waktu baik jenisnya maupun besarnya. Ada yang bisa diantisipasi sedini mungkin tetapi ada juga yang datangnya secara tiba-tiba yang sulit mengantisipasinya seperti serangan Covid-19 yang menggempur dunia termas

IDENTITAS NASIONAL

  IDENTITAS NASIONAL Pengertian Identitas Nasional Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional dalam kosteks bangsa cenderung mengecu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti: Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaul

PARTISIPASI POLITIK

PARTISIPASI POLITIK Partisipasi politik menyoal hubungan antara kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintahan. Sehingga, partisipasi politik erat kaitannya dengan demokrasi dan legitimasi. Partisipasi politik, demokrasi, dan legitimasi memiliki kerangka hubungan yang sangat erat. Partisipasi politik dalam hubungannya dengan demokrasi berpengaruh pada legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Dalam suatu pemilu misalnya partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat kepada pasangan calon yang terpilih. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilu. Tidak hanya itu, partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi politik masing-masing. Selain sebagai inti dari demokrasi, partisipasi politik juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak politik war

IDEOLOGI NEGARA

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA  Pengertian ideologi, yaitu keseluruhan pandangan cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup yang konkrit (Soerjanto Poespowardojo, 1991:44). Dengan demikian ideologi diyakini mampu memberikan semangat dan arahan yang positif, bagi kehidupan masyarakat untuk berjuang melawan berbagai penderitaan, kemiskinan dan kebodohan. Dengan pemahaman yang baik mengenai ideologi, maka seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik. Misalnya, dalam ideologi Pancasila nilai kekeluargaan atau kebersamaan yang diutamakan, maka seorang yang memahami dengan baik nilai kekeluargaan akan menolak nilai individualisme karena nilai ini melahirkan liberalisme, kapitalisme, kolonialisme, imperilaisme, monopoli,otoriterianisme dan totaliterisme. Dalam kaitan ini Bung Hatta dalam “Kearah Indonesia Merdeka” menyatakan bahwa “Kedaulatan Rakyat Barat” didasarkan pada pendapat J.J.Rousseau y

Bhineka Tunggal Ika

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM BIDANG MORAL: KONSEP BHINEKA TUNGGAL IKA   Abstrak  Artikel ini membahas mengenai konsep Bhineka Tunggal Ika yang terdapat di Indonesia. Secara geografis Indonesia dapat dikatakan sebagai satu negara multikultur tersebesar di dunia. Keragaman yang ada di Indonesia begitu tinggi, perbedaan yang ada antara lain perbedaan suku, adat istiadat, budaya, kepercayaan, bahkan sampai bahasa daerah, dan lain-lain. Perbedaan yang ada secara khusus dalam perbedaan budaya maka dengan mudah tiap-tiap kelompok dapat dibedakan antara satu dengan yang lain. Dengan perbedaan yang begitu banyak seharusnya dapat menjadi alasan terjadinya perpecahan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah cara untuk mencegah terjadinya perpecahan. Semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi salah satu solusi untuk dapat mencegah perpecahan. Semboyan atau motto ini merupakan warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita yang harus dijaga, dilestarikan, dan dilaksanakan. Bhineka Tunggal Ika ada bukan semat

Pentingnya Wawasan Nusantara

  PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA   Wawasan Nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan freksi-freksi antar kelompok dalam konteks sosologis, politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal di atas justru diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan kreatif, sinergis, untuk saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa. Namun demikian wawasan normatif, wawasan yang disepakati bersama perlu dimengerti, dipahami di sosialisasikan bahwa Nusantara sebagai kesatuan kewilayahan, kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM tidak dapat ditawar lagi, tidak dapat diganggu gugat sebagai harga mati yang normatif.  Dengan persepsi yang sama diharapkan dapat membawa bangsa menuju kesepahaman dan kesehatian dalam m